Calon siswa yang dinyatakan diterima wajib melaksanakan daftar ulang di sekolah dengan ketentuan :
1. Menggunakan masker, memakai pakaian seragam SMP dan menggunakan sepatu, rambut rapi (tidak gondrong dan tidak pirang)
2. Pada Hari Senin, tanggal 22 Juni 2020 mengunduh Formulir Dapodik yang tersedia di Website sekolah https://smkn7bandarlampung.sch.id/ atau
dapat diambil di sekolah dengan menukarkan Lembar Verifikasi yang telah ditandatangani oleh Operator PPDB SMKN 7 Bandar Lampung
3. Daftar Ulang dilaksanakan pada :
* Hari Selasa, tanggal 23 Juni 2020 : jurusan TKR, TSM, TKJ, MM, RPL,dan PM
* Hari Rabu, tanggal 24 Juni 2020 : jurusan KK, FM, dan AK
( Pengumuman PPDB dan Jadwal Daftar Ulang Akan di Publish di Website ini pada Tanggal 22 Juni 2020 Yang bersumber dari https://lampung.siap-ppdb.com/ )
4. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
5. Berkas daftar ulang yang dikumpulkan di sekolah berupa :
a. Foto kopi Ijazah/Surat Keterangan Lulus yang telah dilegalisasi sebanyak 1 (satu) lembar;
b. Foto kopi KK;
c. Foto kopi Akte Kelahiran;
d. Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Formulir Dapodik yang telah diisi dan ditandatangani;
f. Lembar Verifikasi yang telah ditandatangani oleh Operator PPDB
SMKN 7 Bandar Lampung (bagi yang belum menyerahkan lembar tsb)
G. Bukti Lembar Lapor diri Siswa, yang di dapat dari Website Https://lampung.siap-ppdb.com/ setelah siswa lapor diri.