STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KENORMALAN BARU SMK NEGERI 7 BANDAR LAMPUNG

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KENORMALAN BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN TERKAIT MASA PANDEMI COVID’19 DI PROVINSI LAMPUNG
SMK NEGERI 7 BANDAR LAMPUNG


DOWNLOAD SOP PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KENORMALAN BARU
SMK NEGERI 7 BANDAR LAMPUNG DI SINI

Yang terhormat, Bapak/Ibu orang tua/wali murid SMK Negeri 7 Bandar Lampung,

Berdasarkan siaran Pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 210/Sipres/A6/VIII/2020 tanggal 7 Agustus 2020 tentang Pemerintah Umumkan Penyesuaian Keputusan Empat Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, dan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Nomor 800/ 124 /V.01/DP.7A/2020 tanggal 12 Agustus 2020 tentang Pemberitahuan Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Zona Hijau dan Kuning, pada prinsipnya Daerah yang berada pada zona Hijau dan Kuning dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka disesuaikan dengan prosedur dan ketentuaan yang berlaku.

Sesuai isi SKB Empat Menteri tentang Penyelenggaraan Proses Belajar Mengajar tahun 2020/2021 di tengah Pandemi Covid-19, bahwa Kesehatan dan Keselamatan peserta didik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat menjadi prioritas utama. Sekolah dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka pada zona Hijau dan Kuning dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Saat ini sekolah telah mempersiapkan segala sesuatunya untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka seperti:
1. Sekolah telah menyusun protokol kesehatan yang mengatur perlakuan terhadap murid, guru, karyawan dan anggota keluarga mereka.
2. Sekolah telah menyediakan sarana sanitasi dan kebersihan, misalnya toilet, tempat cuci tangan dengan air mengalir yang dilengkapi dengan sabun.
3. Sekolah telah menyiapkan thermogun untuk mengukur suhu tubuh murid, guru dan semua karyawan.
4. Ada akses untuk menjangkau fasilitas kesehatan di sekitar sekolah.
5. Semua warga sekolah (murid, guru, karyawan) wajib mengenakan masker

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, bagi Bapak/Ibu orang tua/wali murid yang setuju dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (saat ini pembelajaran tatap muka hanya untuk mata pelajaran kejuruan yang membutuhkan praktik, mata pelajaran lainnya menunggu perkembangan) dapat mengisi form yang sudah kami persiapkan. Namun bagi Bapak/Ibu orang tua/wali murid yang tidak setuju dapat mengabaikan form tersebut.

Link Form DI SINI

2 tanggapan untuk “STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PELAKSANAAN PEMBELAJARAN KENORMALAN BARU SMK NEGERI 7 BANDAR LAMPUNG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.