Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelaksanaan Pembelajaran Kenormalan Baru. SMK Negeri 7 BANDAR LAMPUNG

Standar Operasional Prosedur (SOP)
Dalam Pelaksanaan Pembelajaran Kenormalan Baru Pada Satuan Pendidikan
Terkait Masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung
SMK Negeri 7 BANDAR LAMPUNG


  1. Sekolah memastikan keadaan lingkungan sekolah dalam keadaan bersih dan sehat, antara lain :

    a. Sekolah menyiapkan titik tempat penurunan dan penjemputan peserta didik dengan memaksimalkan tidak
    terjadi penumpukan;

    b. Di setiap depan ruang kelas dan kantor terdapat sanitasi cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun
    tangan (hand shoap);

    c. Menyiapkan alat pengukur suhu tubuh di setiap ruang kelas dan kantor;

    d. Menyiapkan cadangan masker, jika terdapat peserta didik atau pendidik tidak membawa masker/masker
    rusak;

    e. Mengatur tempat duduk siswa di setiap kelas dengan jarak minimal 1,5 m;
    f. Menjaga kebersihan gagang pintu, kebersihan keyboard, kebersihan computer, kebersihan kelas, meja dan
    kursi belajar dengan desinfektan setiap hari, termasuk lingkungan sekolah;
    g. Tidak membuka kantin sekolah, dan menganjurkan peserta didik untuk membawa makanan dari rumah;
    h. Meniadakan tempat bermain atau berkumpul;
    i. Sekolah menyiapkan dukungan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dan tenaga kesehatan;
    j. Sekolah menyiapkan kotak sampah khusus untuk pembuangan masker bekas, dan memusnahkannya segera setiap hari;

    k. Pihak sekolah membuat jadwal pembelajaran untuk materi kejuruan dengan durasi jam belajar paling
    lama 3,5 jam tanpa istirahat dan dilanjutkan dengan shift berikutnya. (Bagi sekolah yang ruang kelasnya
    mencukupi dapat melakukan pembelajaran tanpa shift dengan protocol kesehatan dan tanpa ada waktu
    istirahat);

    l. Untuk kegiatan upaacara bendera, olahraga, dan ekstrakurikuler sementara waktu ditiadakan.


  2. Peserta didik/siswa memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di sekolah, antara
    lain:

    a. Peserta didik dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesitas, diabetes, penyakit jantung,
    paru dan pembuluh darah, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti
    kegiatan pembelajaran di sekolah;

    b. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;

    c. Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;

    d. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;

    e. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;

    f. Membawa buku, perlengkapan/alat tulis sendirimenghindari meminjam pada teman


  3. Pendidik dan Tenaga Kependidikan memastikan standar kesiapan dalam rangka mengikuti pembelajaran di
    sekolah antara lain :

    a. Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam keadaan sehat, jika mempunyai penyakit seperti obesiata,
    diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah
    atau menurun, tidak disarankan untuk mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah;

    b. Sebelum berangkat sekolah untuk sarapan pagi terlebih dahulu agar kondisi badan tetap stabil;

    c. Membawa dan selalu menggunakan masker serta hand sanitizer;

    d. Tidak menggunakan jam tangan atau perhiasan;

    e. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah;


  4. Standar operasional yang harus dijalankan peserta didik mulai keberangkatan dari rumah ke sekolah sampai
    dengan kembali ke rumah, antara lain :

    a. Orang tua/wali memastikan putra/putrinya berangkat dari rumah menuju ke sekolah dalam keadaan sehat;

    b. Berangkat lebih awal untuk menghindari jam sibuk dengan tetap menggunakan masker;

    c. Transportasi yang digunakan menjamin terlaksananya standar protocol kesehatan;

    d. Hindari naik kendaraan umum yang sudah banyak penumpang, yang memiliki kendaraan pribadi
    disarankan berangkat ke sekolah diantar oleh orang tua/wali;

    e. Sampai di sekolah berhenti pada titik penurunan siswa dan tidak menumpuk;

    f. Di pintu gerbang sekolah peserta didik sebelum masuk ke dalam kelas diukur suhu tubuh oleh petugas
    kesehatan, kemudian mencuci tanganmenggunakan sabun di air mengalir yang telah disediakan sekolah,
    kemudian masuk ke dalam kelas dengan tetap menjaga jarak;

    g. Mengikuti proses belajar di dalam kelas dengan tetap menjaga jarak kursi minimal 1,5 meter dan protocol
    kesehatan;

    h. Peserta didik tidak diperkenankan meminjam alat tulis/belajar sesame teman di kelas;

    i. Selesai pembelajaran, peserta didik keluar kelas dan kembali mencuci tangan menggunakan sabun di air
    mengalir;

    j. Peserta didik menuju titik penjemputan/pulang menuju ke rumah dengan kendaraan umum ataupun
    dijemput oleh orang tua/wali dengan tetap menjaga jarak;

    k. Sampai di rumah segera membuka sepatu sebelum masuk ke dalam rumah;

    l. Semprotkan disinfektan pada barang-barang yang dibawa;

    m. Langsung mencuci tangan dan cuci kaki menggunakan sabun di air mengalir;

    n. Membuka pakaian sekolah dan langsung masukkan ke tempat cucian pakaian kotor;

    o. Jangan menyentuh benda apapun sesampai di rumah;

    p. Jangan langsung beristirahat, segera mandi dengan sabun;

    q. Kembali berpakaian yang bersih dan melanjutkan aktivitas di rumah, makan, beribadah, belajar dan
    beristirahat.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.